Monday, May 7, 2012

Aturan Bank Indonesia tentang DP kredit motor minimal 25%


VIVAnews - Bank Indonesia (BI) akhirnya mengatur batas minimal uang muka atau down payment (DP) kredit kendaraan bermotor. Besaran uang muka yang kini harus dibayar masyarakat untuk kredit sepeda motor adalah 25 persen, roda empat 30 persen, dan roda empat atau lebih untuk keperluan produktif 20 persen.

Dengan asumsi harga motor baru minimal Rp10 juta, konsumen kini harus menyediakan uang muka minimal sebesar Rp2,5 juta. Padahal, selama ini, masyarakat kelas bawah biasanya bisa memperoleh motor baru hanya dengan uang muka sebesar Rp500 ribu.

Tak hanya kendaraan, BI juga mengatur besaran loan to value (LTV) untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) maksimal sebesar 70 persen. Artinya, bank hanya boleh memberikan pinjaman sebesar 70 persen dari nilai objek.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor.

Dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews.com, Jumat, 16 Maret 2012 disebutkan, ruang lingkup KPR itu meliputi kredit konsumsi kepemilikan rumah tinggal, termasuk rumah susun atau apartemen, namun tidak termasuk rumah kantor dan rumah toko, dengan tipe bangunan lebih dari 70 m2 (tujuh puluh meter persegi).

Pengaturan mengenai LTV dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah.

Sementara itu, untuk batas minimal uang muka kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk keperluan produktif, BI mensyaratkan bahwa kendaraan angkutan orang atau barang memiliki izin yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk melakukan kegiatan usaha tertentu.

Syarat kedua adalah kendaraan diajukan oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki izin usaha tertentu yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dari usaha yang dimiliki.

Penetapan uang muka lebih rendah untuk kendaraan bermotor yang bersifat produktif bertujuan untuk mewujudkan keberpihakan kepada pihak-pihak yang memanfaatkan kredit kendaraan bermotor yang secara resmi digunakan untuk kegiatan produktif, namun tetap mempertimbangkan aspek prudensial.

BI menegaskan pemberlakuan aturan baru ini akan dilaksanakan setelah masa transisi ketentuan selama tiga bulan. Waktu tersebut dianggap memadai bagi bank untuk melakukan penyesuaian prosedur standar operasional (SOP), sosialisasi, serta penyesuaian pelaporan ke BI.

"Setelah masa transisi, seluruh KPR dan KKB harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Direktur Direktorat Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI, Dody Budi Waluyo.

sumber : www.vivanews.com

Recent Posts Widget